Memahami OSS dan NIB: Kunci Sukses Berwirausaha
Business Services

Memahami OSS dan NIB: Kunci Sukses Berwirausaha

by GoWork Team

Mimpikan bisnis Anda berkembang pesat? NIB bisa menjadi jembatan menuju kesuksesan itu. Dengan memiliki NIB, Anda tidak hanya mendapatkan legalitas usaha, tetapi juga membuka peluang untuk mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas dari pemerintah. NIB adalah kunci untuk mengembangkan bisnis Anda secara lebih cepat dan efisien. Untuk mengetahui tentang NIB dan OSS, yuk baca artikel di bawah ini

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai tanda bukti pendaftaran usaha dan menjadi akses utama untuk mengurus berbagai perizinan dan layanan yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis. Sederhananya, NIB adalah “KTP”-nya sebuah perusahaan.

Mengapa Daftar NIB Penting bagi Pelaku Usaha?

Memiliki NIB memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Kemudahan dalam mengurus perizinan: Dengan NIB, proses pengurusan izin usaha lainnya seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API) menjadi lebih efisien dan terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
  • Akses ke berbagai layanan pemerintah: NIB menjadi pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti pendaftaran tenaga kerja, perpajakan, dan kepabeanan.
  • Peningkatan kredibilitas bisnis: Keberadaan NIB menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, konsumen, dan lembaga keuangan.

Apa itu Sistem Online Single Submission (OSS)?

OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan izin usaha lainnya secara online dan terintegrasi. NIB menjadi kunci utama dalam mengakses sistem OSS dan memperoleh berbagai layanan yang disediakan.

Hubungan NIB dan OSS

NIB merupakan hasil dari proses pendaftaran melalui OSS. Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha dapat menggunakan NIB tersebut untuk mengakses layanan-layanan lain yang tersedia di OSS, seperti permohonan izin komersial, izin lingkungan, dan izin lainnya yang terkait dengan kegiatan usahanya. Singkatnya, NIB adalah identitas unik yang menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS.

Dengan kata lain, NIB adalah syarat mutlak bagi setiap pelaku usaha di Indonesia untuk dapat beroperasi secara legal dan mengakses berbagai layanan pemerintah. Melalui OSS, proses mendapatkan NIB dan mengurus perizinan lainnya menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar NIB

Persyaratan pendaftaran NIB dapat bervariasi tergantung pada jenis badan usaha dan skala bisnis. Namun, secara umum, dokumen yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:

Dokumen Persyaratan Umum

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Bagi pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Baik untuk pribadi maupun badan usaha.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Termasuk anggaran dasar dan perubahannya jika ada.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP): Jika sudah memiliki.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha: Diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Jika Anda belum memiliki ini, Anda dapat mendaftar alamat Virtual Office

Dokumen Persyaratan Khusus

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Jika memiliki bangunan sendiri untuk usaha.
  • Izin Lingkungan: Jika kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Tergantung pada jenis usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anda juga bisa diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen lain yang relevan. Selain itu, sebagian besar sistem OSS saat ini sudah menerima dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy). Pastikan dokumen yang diunggah memiliki format yang sesuai dan kualitas yang baik serta beberapa dokumen mungkin perlu dilegalisasi oleh notaris atau pejabat yang berwenang.

Penting untuk diingat juga bahwa persyaratan dan prosedur pendaftaran NIB dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi OSS atau menghubungi dinas perizinan setempat.

Langkah-langkah Pendaftaran NIB melalui OSS

  • Akses Situs OSS: Kunjungi situs resmi OSS dan klik menu “Daftar”.
  • Buat Akun: Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid, seperti NIK, nomor HP, dan email.
  • Pilih Jenis Usaha: Tentukan apakah Anda mendaftar sebagai perseorangan atau badan usaha, serta skala usaha (UMKM atau non-UMKM). UMKM dapat berupa usaha perorangan dan badan usaha (PT, PT Perorangan, CV, dan badan usaha lain), yang modalnya dibawah Rp 5 miliar.  Non-UMKM berupa Usaha Menengah, Badan Usaha Luar Negeri, PMA, dan Kantor Perwakilan. 
  • Isi Data Perusahaan: Lengkapi profil perusahaan Anda secara detail, termasuk nama perusahaan, alamat, jenis usaha, dan bidang usaha.
  • Unggah Dokumen: Siapkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya (KTP, NPWP, akta perusahaan, dll.) dan unggah dalam format yang sesuai.
  • Pilih Lokasi Usaha
  • Ajukan Permohonan: Setelah semua data dan dokumen terisi dengan benar, ajukan permohonan NIB.
  • Verifikasi: Sistem OSS akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda unggah.
  • Penerbitan NIB: Jika semua persyaratan terpenuhi, NIB akan diterbitkan dan dapat Anda unduh melalui akun OSS.

Nah itu dia hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pendaftaran NIB dan OSS. Jika Anda butuh bantuan lebih lanjut untuk pendaftaran OSS dan NIB, GoWork juga memiliki layanan Business Service untuk membantu pemilik usaha mendaftarkan usaha mereka secara legal dan terpercaya!