Pendirian CV: Lebih Mudah dari yang Anda Kira!
CV (Commanditaire Vennootschap), atau dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai Persekutuan Komanditer, adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV, terdapat dua jenis anggota: anggota yang bertanggung jawab penuh atas segala utang perusahaan (sekutu aktif), dan anggota yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan (sekutu pasif). CV didirikan dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama, di mana setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Jenis, Syarat dan Prosedur Pendirian CV
CV merupakan bentuk badan usaha yang menawarkan fleksibilitas dalam proses pendiriannya. Proses pendirian CV relatif lebih sederhana dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya. CV juga memungkinkan penghimpunan modal dari berbagai pihak, sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis secara lebih optimal. Namun, perlu diperhatikan bahwa modal yang telah disetorkan ke dalam CV umumnya sulit untuk ditarik kembali. Meskipun demikian, CV seringkali dianggap sebagai pilihan yang menarik karena kemudahan dalam memperoleh kredit perbankan.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau CV memiliki beberapa jenis, yaitu
- CV Murni: Dalam CV jenis ini, hanya ada satu pemilik yang aktif mengelola bisnis (sekutu komplementer), sementara pemilik lainnya hanya berperan sebagai penyandang dana (sekutu komanditer).
- CV Campuran: CV jenis ini terbentuk dari sebuah firma yang kemudian membutuhkan tambahan modal. Pemilik modal baru ini akan menjadi sekutu komanditer, sedangkan pemilik awal tetap menjadi sekutu komplementer.
- CV Bersaham: CV jenis ini memiliki keunikan karena para anggotanya memiliki saham. Namun, saham ini tidak dapat diperjualbelikan bebas. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas modal usaha.
Persyaratan dan Prosedur Mendirikan CV
Secara prinsip, pendirian CV tidak memerlukan persyaratan yang sangat baku, karena dapat dilakukan secara sederhana berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, dalam praktiknya, terdapat sejumlah persyaratan umum dan dokumen yang perlu dilengkapi untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional CV tersebut. Persyaratan-persyaratan ini antara lain:
- Akta dari notaris yang digunakan untuk mendaftar CV tertulis dalam bahasa Indonesia
- Perusahaan didirikan setidaknya minimal dua orang yang terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif
- Pendiri persekutuan komanditer atau CV harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI
- Kepemilikan bisnis 100% hanya bisa dimiliki oleh WNI, otomatis WNA tidak diperbolehkan
Sementara itu, untuk berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus prosedur pendirian CV antara lain sebagai berikut:
- Dokumen pribadi meliputi Kartu Keluarga (KK), e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika lokasi usaha yang digunakan berstatus sewa, maka wajib melampirkan bukti sewa, bukti pinjam atau dokumen pendukung yang berkaitan
- Surat keterangan tempat tinggal yang pemilik bisnis keluarkan
- Salinan tanda terima pajak dari kantor pajak
- Foto lokasi perusahaan, baik dari bagian dalam maupun luar
Bagaimana Proses Pendirian CV?
Prosedur pendirian CV adalah sebagai berikut:
- Tentukan dua pendiri CV yang terdiri dari siapa yang berperan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif)
- Menyiapkan data yang dibutuhkan untuk pendirian CV meliputi berkas syarat pendirian CV, nama untuk CV, mengisi resume untuk melengkapi tujuan dan sasaran bisnis, nama sekutu yang memimpin, pendaftaran tanggal akta (diisi oleh notaris) dan lainnya
- Pembuatan akta pendirian CV yang dilakukan oleh notaris yang berwenang
- Menandatangani akta pendirian CV
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), surat ini nantinya juga akan menjadi acuan pembuatan dokumen lainnya
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik NPWP pribadi maupun bisnis
- Mengurus surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
- Mendaftarkan proses pendirian CV ke Pengadilan Negeri agar pendirian CV disetujui di wilayah setempat
- Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Mengurus surat keterangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan pada umum sebagai pelengkap dokumen Lembaran Negara Republik Indonesia
- Mengurus Nomor Induk Berusaha di Online Single Submission (OSS)
Apakah Anda tertarik untuk membuat CV? Percayakan prosedur pembuatan CV bisnis Anda hanya di GoWork. Hubungi tim kami sekarang juga untuk memperoleh info lebih lengkap!