+62 812 8888 4595

Blogs

Pemilik Usaha Perlu Tau! Ini Ketentuan & Syarat Pengajuan PKP Terbaru

February 14, 2025

Placeholder Image

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pemilik usaha dengan badan usaha yang sudah tidak masuk dalam skala usaha kecil. Oleh karena itu, pengusaha tersebut sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas usahanya. Pemilik usaha harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tahun 1983 dan perubahannya (UU Nomor 42 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah menjadi UU HPP).

Baca juga: Memahami OSS dan NIB: Kunci Sukses Berwirausaha

Syarat Pengajuan PKP

Terdapat beberapa syarat pengajuan PKP sebelum pemilik usaha mendapat pengukuhan. Berikut GoWork rangkum untuk Anda.

1. Memenuhi Omzet Minimum

Setiap perusahaan atau badan usaha yang ingin mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memenuhi target pendapatan tahunan atau omzet sebesar Rp. 4,8 miliar dalam setahun. Jika badan usaha mencapai angka tersebut, mereka wajib mendaftarkan diri sebagai PKP. Namun, jika suatu saat badan usaha mengalami penurunan omzet, Anda bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, jika pendapatan badan usaha masih kurang dari Rp. 4,8 miliar, maka pemilik usaha tersebut tidak diwajibkan untuk menjadi PKP. Meskipun begitu, mereka tetap memiliki kebebasan dalam mendaftarkan usaha menjadi PKP atau tidak.

2. Lolos Proses Survei oleh KPP atau KP2KP

Untuk mengajukan pendaftaran sebagai PKP, pemilik usaha harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain KPP, ada juga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab kepada Kepala KPP Pratama dalam kepengurusan tersebut.

Baik KPP dan KP2KP punya wewenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT akan berguna sebagai bukti bahwa perusahaan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP tertentu.

3. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), beberapa dokumen persyaratan PKP disesuaikan dengan status dan jenis badan usaha Anda. Berikut ini persyaratannya:

Badan dengan Status Pusat/Induk dan Status Cabang

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.

  • Fotokopi Kartu NPWP seluruh pengurus atau fotokopi paspor untuk usaha milik Warga Negara Asing.

Kerja Sama Operasi (Joint Operation)

  • Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian.

  • Fotokopi Kartu NPWP pengurus yang ditunjuk sebagai wakil.

  • Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota atau fotokopi paspor jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.

Dokumen Tambahan untuk Kantor Virtual

  • Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan

  • Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

Persyaratan Wajib Lainnya

  • Seluruh pengurus atau penanggung jawab sudah lapor SPT tahunan dalam 2 tahun terakhir.

  • Seluruh pengurus atau penanggung jawab tidak memiliki utang pajak.

syarat pengajuan pkp 2025 gowork, wajib pajak perusahaan, cara bayar pajak perusahaan

Ketentuan Pengiriman Dokumen

Terdapat beberapa cara untuk mengirimkan permohonan Anda yaitu dengan permohonan pengukuhan PKP secara tertulis dengan mengirimkannya melalui pos/jasa ekspedisi atau dengan mengunggah softcopy.

Jika Anda akan mengirimkan dokumen fisik, maka pastikan Anda mengisi formulir yang dapat Anda unduh di website DJP. Sedangkan jika Anda mengirim softcopy, dokumen persyaratan dapat diserahkan melalui aplikasi e-Registration.

Biasanya, dalam waktu 3-5 hari setelah formulir lengkap diajukan, petugas akan melakukan survei serta verifikasi. Jika survei berjalan lancar dan disetujui, surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP dalam waktu 1-2 hari setelah survei. Sedangkan untuk keputusan mengenai pengajuan PKP diterbitkan dalam jangka waktu 5-10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat dikeluarkan.

Setelah persyaratan dokumen diserahkan, petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan kembali. Petugas tersebut harus memiliki surat tugas dari Kepala KPP yang terdiri dari Account Representative, pelaksana KPP, kepala kantor KP2KP, serta pelaksana KP2KP. Hasil verifikasi ini akan menentukan apakah pengajuan PKP disetujui atau tidak.

Itulah beberapa ketentuan dan syarat pengajuan PKP terbaru yang perlu para pemilik usaha ketahui. Sayangnya, kepengurusan administrasi ini membutuhkan waktu yang panjang. Ini membuat pemilik usaha terkadang jadi kurang fokus pada inti bisnis yang dijalankan yaitu meningkatkan bisnis. Sebagai pemilik bisnis, akan lebih efektif jika Anda mempertimbangkan untuk menggunakan jasa business solution yang profesional dan terpercaya.

GoWork hadir sebagai penyedia layanan business service yang bisa Anda andalkan. Anda bisa mempercayakan kepengurusan PKP dan legalitas usaha Anda kepada kami sehingga Anda cukup fokus pada pengembangan bisnis. Butuh informasi lebih lanjut? Konsultasikan kebutuhan Anda secara gratis bersama tim kami!

Isi formulir berikut dan tim kami akan menghubungi Anda.

Company Incorporation Proposal

Get a personalized proposal for your company registration needs

Are you a GoWork member?


Business Service Package


Company Information

Talk to us

Looking for a more inspiring work environment?

GoWork provides a modern, professional setting with everything you need to succeed!