Mau Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)? Simak Checklist Lengkapnya di Sini!
Sewa Kantor Virtual office

Mau Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)? Simak Checklist Lengkapnya di Sini!

by GoWork Team

Bercita-cita mengembangkan usaha Anda menjadi Perseroan Terbatas (PT)? Langkah ini merupakan keputusan penting yang akan membawa dampak signifikan pada masa depan bisnis Anda.

Sebelum memulai proses pendirian PT, pastikan Anda memahami syarat-syarat terbaru yang berlaku di Indonesia. Memahami regulasi ini akan membantu Anda mempersiapkan segala kebutuhan dengan matang dan terhindar dari kendala di kemudian hari.

Memilih PT sebagai bentuk badan usaha tak hanya memberikan legalitas bagi bisnis Anda, tetapi juga membuka peluang untuk meraih keuntungan yang lebih besar. Hal inilah yang mendorong banyak pengusaha di Indonesia untuk melegalkan usaha mereka dengan mendirikan PT.

Sebelum mendalami lebih jauh tentang syarat dan proses pendirian PT, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu PT.

Jasa pembuatan PT dengan Virtual Office – GoWork

Definisi PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, sebuah badan usaha resmi yang memiliki modal terbagi dalam bentuk saham yang dimiliki oleh para pemegang saham.

PT didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha dan modal dasarnya terbagi dalam saham yang memenuhi ketentuan undang-undang. Di Indonesia, PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Struktur organisasi PT terdiri dari tiga pihak utama:

  • Pemegang Saham: Pemilik modal yang memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan penting perusahaan.
  • Direksi: Bertugas menjalankan dan mengembangkan perusahaan atas persetujuan pemegang saham.
  • Komisaris: Bertugas mengawasi kinerja direksi dan memberikan saran kepada pemegang saham.

Syarat Pembentukan Perseroan Terbatas

Untuk mendirikan PT, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat pendirian PT sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. 

Berikut ini syarat mendirikan PT berdasarkan UU nomor 40/2007 dan juga UU Cipta Kerja nomor 11, yang bisa Anda pelajari.

1. Syarat Mendirikan PT Sebelum Perubahan

  • Jumlah Pendiri: Minimal dua orang atau lebih.
  • Akta Notaris: Akta pendirian PT harus dibuat dalam bahasa Indonesia oleh notaris.
  • Struktur Kepengurusan: Minimal ada satu komisaris dan satu direktur.
  • Nama PT: Untuk PT lokal atau PMDN, nama tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan bebas dari kata atau istilah asing.
  • Kewajiban Pemegang Saham: Pemegang saham wajib mengambil bagian atas saham perusahaan.
  • Pendaftaran Kemenkumham: Status PT sebagai badan hukum baru diperoleh setelah mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan menerima bukti pendaftaran.
  • Pendiri Suami-Istri: Jika pendiri PT adalah suami-istri yang belum memiliki perjanjian nikah, wajib menambahkan satu orang lagi sebagai pemegang saham.
  • Modal Dasar: Modal dasar PT dapat disesuaikan dengan kesepakatan pendirinya. Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), modal dasar minimal senilai 10 miliar rupiah.
    Setoran Modal Awal: Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan.

    Virtual Office dan layanan pendirian PT di oWork Sampoerna Strategic Square

2. Syarat Mendirikan PT setelah Adanya Perubahan Berdasarkan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja membawa angin segar bagi pendirian PT di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai langkah untuk mempermudah proses pendirian PT, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:

  • PT untuk Satu Orang: Kini, Anda bisa mendirikan PT meskipun Anda satu-satunya pemilik. Hal ini ideal untuk usaha mikro dan kecil.
    Proses Lebih Cepat: Status badan hukum PT tidak lagi menunggu putusan Kemenkumham, melainkan langsung diperoleh setelah bukti pendaftaran diterbitkan.
  • Modal Lebih Fleksibel: Syarat modal dasar untuk mendirikan PT dihapuskan. Hal ini memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk memulai dan mengembangkan bisnisnya.
    TDP Diganti NIB: Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dihapuskan dan digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam sistem Online Single Submission (OSS).
  • Perizinan Berbasis Risiko: Perizinan usaha kini dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi
  • SPPL Gantikan Amdal (PT Perorangan): Bagi PT perorangan (usaha mikro dan kecil), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menggantikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dokumen-dokumen yang Diperlukan 

Sebelum mengurus pendirian PT, pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi berkas-berkas administratif yang diperlukan, seperti:

  • NPWP penanggung jawab PT
  • Foto copy KK penanggung jawab
  • Foto Copy E-KTP pemegang saham
  • Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
  • Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut

Baca juga: Mungkinkah Memulai Bisnis di Surabaya Tanpa Kantor?

Prosedur Mendirikan PT

Untuk mendirikan PT, bukan hanya dokumen saja yang harus Anda penuhi. Namun juga langkah-langkah atau prosedurnya juga harus sesuai.

1. Mempersiapkan nama PT

Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan, penamaan PT harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Nama tidak boleh menyinggung norma kesusilaan atau bertentangan dengan fakta umum, serta mudah dipahami.
  • Nama PT belum digunakan oleh perusahaan lain. Pastikan nama tersebut belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Hindari nama yang mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum, atau lembaga pemerintahan. Jika ingin menggunakan nama yang mirip, Anda perlu mendapatkan izin dari lembaga terkait.
  • Ditulis menggunakan huruf latin
    Nama PT harus mencerminkan tujuan dan kegiatan operasional perusahaan. Pilihlah nama yang mudah diingat dan relevan dengan bidang usaha Anda.

2. Menentukan Lokasi PT (Domisili Perusahaan)

Saat mendirikan PT, Anda wajib mencantumkan alamat lengkap kantornya. Pastikan alamat tersebut sama dengan lokasi operasional PT.

Bagi Anda yang ingin melegalkan usaha menjadi PT tapi belum memiliki tempat, bisa memilih opsi Virtual Office (VO). VO menyediakan alamat resmi untuk PT, tanpa perlu menyewa kantor fisik.

Dengan syarat, kegiatan operasional usaha Anda tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang ditetapkan.

Perlu diperhatikan juga, di beberapa kota besar di Indonesia, aktivitas usaha harus sesuai dengan pembagian zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

3. Menentukan visi misi usaha atau PT

Visi dan misi usaha Anda bagaikan peta dan kompas dalam perjalanan mendirikan PT. Tujuan utama mendirikan PT akan terarah dengan jelas jika Anda memiliki visi dan misi yang terdefinisi dengan baik. Pastikan visi dan misi perusahaan Anda selaras dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI berfungsi sebagai penentu bidang usaha resmi perusahaan Anda.

Startup yang menggunakan kantor virtual office dapat menghemat biaya sewa kantor dan memperoleh fleksibilitas kerja yang tinggi

4. Menunjuk Pengurus / Pengelola PT

PT dipimpin oleh dua kelompok utama: Direktur dan Komisaris.

Direktur bertanggung jawab atas operasional harian perusahaan, termasuk menandatangani kontrak, cek, dan dokumen penting, serta menjalankan berbagai kegiatan lainnya. Di antara beberapa Direktur, salah satu diangkat sebagai Direktur Utama yang memiliki kewenangan lebih besar.

Di sisi lain, Komisaris berperan sebagai penasihat bagi Direktur. Mereka memberikan saran dan masukan untuk membantu kelancaran operasional perusahaan, namun tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama perusahaan atau menandatangani dokumen resmi.

5. Membuat akta notaris

Setelah data-data lengkap, langkah selanjutnya adalah membuat akta notaris untuk mendirikan PT. Notaris bisa berasal dari mana saja, selama memiliki SK pengangkatan, sudah disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham.

Proses pembuatan akta dilakukan secara online melalui AHU (Administrasi Hukum Umum) online yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).

Baca juga:  Rahasia Memulai Bisnis dengan Modal Minim: Virtual Office

6. Mengesahkan status badan hukum

Mengacu pada peraturan terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja, maka status badan hukum bisa didapatkan PT usai mendaftar kepada menteri, serta menerima bukti pendaftarannya.

7. Mengurus izin usaha PT

Sebelum PT Anda resmi beroperasi, langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mengurus izin operasional dan komersial. Kabar baiknya, perizinan kini bisa diurus secara online melalui platform Online Single Submission (OSS)!

Lewat OSS, proses perizinan menjadi lebih mudah dan terpusat. Anda hanya perlu membuat akun OSS untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). Setelah itu, Anda dapat langsung mengurus perizinan sesuai dengan jenis kegiatan usaha PT Anda, baik itu perusahaan dagang, manufaktur, atau startup SaaS.

8. Pengumuman berdirinya PT

Setelah badan hukum PT diterbitkan, Anda harus mengumumkan pendirian perusahaan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan salah satu surat kabar nasional.

Baca juga: Pembuatan PT dengan Virtual Office: Solusi Anti Ribet

9. Administrasi dan tata kelola perusahaan

Menjalankan perusahaan tak hanya soal berbisnis, tapi juga mengurus berbagai aspek administratif. Hal ini termasuk membuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan sebagai pedoman operasional. Tak hanya itu, kita juga perlu menetapkan direktur, komisaris, dan pengurus perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai badan hukum, PT memiliki hak untuk mendaftarkan merek. Namun, sebelum mendaftarkan merek, penting untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu. Platform Cek Merek dari Mebiso, dengan teknologi AI, siap membantu proses ini. Cek Merek penting dilakukan untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan belum dimiliki orang lain.

Itulah penjelasan mengenai syarat mendirikan PT berikut dengan prosedurnya. Agar usaha Anda dapat beroperasi serta berkembang, maka sangat penting untuk melegalkannya. PT dapat menjadi bentuk badan usaha yang sangat menjanjikan bagi perkembangan usaha Anda. Untuk bisa mengesahkannya, penuhi syarat-syaratnya dan ikuti prosedurnya.