Langkah Mudah Daftar PKP Online: Solusi Legalitas Bisnis untuk UMKM
September 25, 2025

Bagi pelaku UMKM, meningkatkan skala dan kredibilitas bisnis adalah tujuan utama. Salah satu langkah penting untuk mencapai itu adalah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status PKP tidak hanya membuat bisnis Anda terlihat lebih profesional, tetapi juga membuka peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan besar. Kabar baiknya, kini cara mengurus PKP online menjadi lebih mudah dan efisien.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus PKP secara online bagi UMKM, lengkap dengan syarat dan proses terbarunya di tahun 2025.
You might also like:
1. Memahami Syarat PKP UMKM Terbaru
Sebelum memulai, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat PKP UMKM utama yang berlaku:
Omzet: Usaha Anda harus memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Namun, bagi Anda yang memiliki ide usaha atau baru merintis, Anda tetap bisa mengajukan permohonan PKP sukarela meskipun omzet belum mencapai angka tersebut.
Kelengkapan Dokumen: Siapkan dokumen administrasi bisnis penting seperti NPWP pribadi, KTP pengurus, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau surat sewa/milik tempat usaha, hingga laporan keuangan terakhir.
2. Manfaat Menjadi PKP untuk UMKM
Meskipun terlihat sebagai sebuah kewajiban, status PKP membawa banyak keuntungan, di antaranya:
Kredibilitas Bisnis Meningkat: Status PKP menunjukkan bahwa bisnis Anda terorganisir dan patuh terhadap peraturan pemerintah. Ini sangat penting untuk membangun kepercayaan dengan pelanggan dan mitra.
Peluang Kerja Sama: Banyak perusahaan besar atau instansi pemerintah yang hanya mau bekerja sama dengan vendor berstatus PKP.
Dapat Mengkreditkan Pajak Masukan: Jika Anda membeli barang/jasa dari PKP lain, Anda dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Anda bayar, sehingga mengurangi beban pajak yang harus disetor.
3. Langkah-Langkah Mengurus PKP Online
Di era digital ini, proses cara mengurus PKP online bisa dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah tahapannya:
Pendaftaran Akun: Kunjungi laman resmi DJP dan daftarkan akun Anda.
Pengisian Formulir: Isi formulir pendaftaran PKP secara daring dengan data yang akurat. Pastikan semua data sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang menjadi syarat PKP UMKM ke dalam sistem. Pastikan kualitas scan dokumen jelas dan terbaca.
Proses Verifikasi: Pihak KPP akan memverifikasi dokumen Anda dan melakukan survei lokasi usaha.
4. Memilih Solusi Bisnis yang Tepat
Meskipun prosesnya sudah lebih mudah, mengurus PKP dan berbagai legalitas lainnya masih bisa memakan waktu dan tenaga. Banyak pebisnis yang memilih untuk menyerahkan urusan ini kepada penyedia layanan terpercaya.
Layanan solusi bisnis seperti layanan pengurusan administrasi bisnis dapat membantu Anda mengurus semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan, mulai dari pendirian badan usaha hingga pengurusan PKP. Dengan begitu, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani urusan birokrasi.
Mengurus berbagai persyaratan dan dokumen ini bisa memakan waktu dan tenaga. Di sinilah solusi bisnis modern hadir untuk membantu Anda. GoWork menyediakan layanan business service yang akan mempermudah seluruh proses, mulai dari cara mengurus PKP online hingga legalisasi dokumen lainnya.
Dengan bantuan tim ahli yang terpercaya, Anda bisa fokus pada pengembangan inti bisnis tanpa perlu khawatir dengan kerumitan administrasi.

Looking for a more inspiring work environment?
GoWork provides a modern, professional setting with everything you need to succeed!
Related Articles

Sewa Kantor di Jakarta | GoWork Senayan City
December 7, 2018
Sebagai ibu kota Indonesia, Jakarta tidak terhindar dari kesibukan, khususnya Jakarta Selatan. Banya...

Cara Pembuatan CV Perusahaan dan Tips Mendirikan Usaha dari Nol
June 25, 2025
Memulai bisnis bukan hanya soal ide dan modal, tapi juga bagaimana Anda mengatur fondasi hukum yang...